Alat bukti

Alat bukti
1.       Alat bukti tertulis/ surat/ dokumentasi.
2.       Kesaksian/ testimony.
3.       Persangkaan-persangkaan.
4.       Pengakuan.
5.       Sumpah.

1.       Alat bukti tertulis. Unsurnya:
-          Harus tertulis
-          Harus menggunakan suatu aksara tetentu/huruf.
-          Digunakan sebagai alat bukti :
Ada dua jenis:
a)      Yg tergolong dlm akta;
b)      Surat2 lain yg bukan akta.
Ad.a akta; dari 3 unsur diatas dtmbah  lg;
-          Sejak semula memang dibuat untuk digunakan sgai alat bukti;
-          Harus ada tanda tangan pihak yang bersangkutan.
Akta dibdakan 2 macam :
·         Akta otentik, adalah akta yang dbuat oleh atau dihadapan pejabat yg berwenang.  dr semua unsur di atas di tambah satu lagi; Harus ada tanda tangan pejabat yang membuat akta otentik, ada dua macam :
-          Akta berita acara ; dibuat oleh pejabat.
-          Akta para pihak ; notaris cukup mengetahui pembuatan akta tersbut.
·         Akta di bawah tangan.
Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis:
-          Kalau alat bukti selain akta, maka kekuatan pembuktiannya bebas, yaitu hakim bebas untuk menilai.
-          Akta di bawah tangan, dia mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, kalau tanda tangan yg ada di akta tsb sudah di akui oleh yg tercantum namanya dstu.
-          Akta otentik otomatis mempunyai kkuatan pembuktian sempurna.

ü  Sapa yg memegang akta di bawah tangan, dia yg harus dibebani untuk membuktikan keaslian akta trsebut.
ü  Kalu akta otentik, lawannya yg dibebani beban pembuktian.


2.       Kesaksian, adalah keterangan yg dbrikan oleh pihak ketiga dipersidangan pengdilan ttg apa yg dlihatnya sendiri/ apa yg di alaminya sendri, artinya seorang saksi tdk boleh berpendapat.
Kewajiban saksi :
-          Kewajiban untuk menghadap ke pengadilan bila ia sdh dipanggil secara patut.
-          Kewjiban untuk disumpah.
-          Kewjiban untuk memberi keterangan.

3.       Persangkaan-persangkaan.
Adalah penarikan kesimpulan dr ssuatu yg sudah jelas terbukti terhadap sesuatu yg belum jelas. Macamnya:
-          Persangkaan-persangkaan oleh UU. mis: 2 org yg berttngga, mnurut BW, tembok yg membatasi rumah mereka di persangkakan milik bersama, kalau hanya satu org yg bayar..itu harus dibuktikan.
-          Persangkaan2 berdasarkan yurisprudensi (keputusan hakim).

4.       Pengakuan.
jenis-jenis alat bukti pengakuan :
-          Pengakuan murni
-          Pengakuan  berkualifikasi
-          Pengakuan berklausula.
·         Hanya pengakuan murni sj yg mempunyai kekuatan pembuktian pemutus.
·         Pengakuan klausula tdk mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan masih bs dilawan. Berklausula, dia mengakui sebagian tetapi sebagian lagi dia membebaskan.
·         Pengakuan kualifikasi, tdk bersifat mebebaskan.

5.       Sumpah, ada 3 macam :
-          Sumpah Decisoir/ sumpah pemutus.
-          Sumpah Supletoir/ Sumpah pelengkap.
-          Sumpah Aisimatoir/ Sumpah penafsiran.