Alat bukti
1. Alat bukti tertulis/ surat/ dokumentasi.
2. Kesaksian/ testimony.
3. Persangkaan-persangkaan.
4. Pengakuan.
5. Sumpah.
1. Alat bukti tertulis. Unsurnya:
- Harus tertulis
- Harus menggunakan suatu aksara tetentu/huruf.
- Digunakan sebagai alat bukti :
Ada dua jenis:
a) Yg tergolong dlm akta;
b) Surat2 lain yg bukan akta.
Ad.a akta; dari 3 unsur diatas dtmbah lg;
- Sejak semula memang dibuat untuk digunakan sgai alat bukti;
- Harus ada tanda tangan pihak yang bersangkutan.
Akta dibdakan 2 macam :
· Akta otentik, adalah akta yang dbuat oleh atau dihadapan pejabat yg berwenang. dr semua unsur di atas di tambah satu lagi; Harus ada tanda tangan pejabat yang membuat akta otentik, ada dua macam :
- Akta berita acara ; dibuat oleh pejabat.
- Akta para pihak ; notaris cukup mengetahui pembuatan akta tersbut.
· Akta di bawah tangan.
Kekuatan pembuktian alat bukti tertulis:
- Kalau alat bukti selain akta, maka kekuatan pembuktiannya bebas, yaitu hakim bebas untuk menilai.
- Akta di bawah tangan, dia mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, kalau tanda tangan yg ada di akta tsb sudah di akui oleh yg tercantum namanya dstu.
- Akta otentik otomatis mempunyai kkuatan pembuktian sempurna.
ü Sapa yg memegang akta di bawah tangan, dia yg harus dibebani untuk membuktikan keaslian akta trsebut.
ü Kalu akta otentik, lawannya yg dibebani beban pembuktian.
2. Kesaksian, adalah keterangan yg dbrikan oleh pihak ketiga dipersidangan pengdilan ttg apa yg dlihatnya sendiri/ apa yg di alaminya sendri, artinya seorang saksi tdk boleh berpendapat.
Kewajiban saksi :
- Kewajiban untuk menghadap ke pengadilan bila ia sdh dipanggil secara patut.
- Kewjiban untuk disumpah.
- Kewjiban untuk memberi keterangan.
3. Persangkaan-persangkaan.
Adalah penarikan kesimpulan dr ssuatu yg sudah jelas terbukti terhadap sesuatu yg belum jelas. Macamnya:
- Persangkaan-persangkaan oleh UU. mis: 2 org yg berttngga, mnurut BW, tembok yg membatasi rumah mereka di persangkakan milik bersama, kalau hanya satu org yg bayar..itu harus dibuktikan.
- Persangkaan2 berdasarkan yurisprudensi (keputusan hakim).
4. Pengakuan.
jenis-jenis alat bukti pengakuan :
- Pengakuan murni
- Pengakuan berkualifikasi
- Pengakuan berklausula.
· Hanya pengakuan murni sj yg mempunyai kekuatan pembuktian pemutus.
· Pengakuan klausula tdk mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan masih bs dilawan. Berklausula, dia mengakui sebagian tetapi sebagian lagi dia membebaskan.
· Pengakuan kualifikasi, tdk bersifat mebebaskan.
5. Sumpah, ada 3 macam :
- Sumpah Decisoir/ sumpah pemutus.
- Sumpah Supletoir/ Sumpah pelengkap.
- Sumpah Aisimatoir/ Sumpah penafsiran.