Kewajiban Wajib Pajak


ž    Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak yang harus dilaksanakan berdasarkan perkembangan hukum pajak, antara lain;
A.     Mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Fungsi Nomor       Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga    ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok    Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. Melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan kepadanya diberikan Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, selain digunakan untuk Identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
C. Mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Pejabat Pajak yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak. Hal ini, dimaksudkan agar Wajib Pajak tidak memperoleh kesulitan untuk mendapatkan surat pemberitahuan dalam menunaikan kewajibannya.
D. Mengisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani sendiri surat pemberitahuan dan kemudian mengembalikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, dilengkapi dengan lampiran-lampiran. Misalnya, laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Pada prinsipnya, setiap Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak untuk Pajak  Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak, karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
E. Membuat faktur pajak merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya, karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib, membuat faktur pajak tetapi tidak dilaksanakan, tidak selengkapnya mengisi faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktunya, dikenakan pula sanksi berupa denda administrasi.
F. Membayar atau menyetor pajak di tempat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Utang pajak mutlak harus dibayar atau di setor pada kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara dan atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
G. Pajak yang terutang wajib dibayar lunas oleh Wajib Pajak dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hal ini dimaksudkan agar Wajib Pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terutang tanpa diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai perwujudan “self assessment sistem” yang dianut dalam Undang-undang Pajak (UU PPh, UU PPN, dan UU BPHTB).
H. Menyelengarakan dan/atau memperlihatkan pembukuan atau pencacatan-pencacatan maupun data-data yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak. Pembukuan adalah suatu proses pencacatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
I.  Memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu.
J.  Menunjuk wakil bagi Wajib Pajak Badan yang bertanggungjawab tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan. Penunjukkan ini tidak memerlukan surat kuasa khusus karena secara tegas telah ditentukan dalam UU KUP.
K.  Menunjuk kuasa hukum untuk mewakili Wajib Pajak di luar maupun di dalam lembaga peradilan pajak, baik lembaga keberatan, pengadilan pajak, dan Mahkamah Agung. Penunjukkan kuasa hukum wajib  dilengkapi dengan surat kuasa khusus karena tanpa surat kuasa khusus tersebut, dianggap tidak sah secara hukum.
ž    Hak Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak sebagaimana yang tersebar dalam Undang-undang Pajak, antara lain;
1. Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada saat setelah melaporkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Mengajukan permohonan penundaan penyampaian surat pemberitahuan kepada Pejabat Pajak. Tatkala permohonan itu dikabulkan maka Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan;
3.  Menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan  yang dimasukan oleh Wajib Pajak dan dianggap telah lengkap maka Wajib Pajak diberi tanda bukti penerimaan  dari pejabat yang ditunjuk;
4.  Melakukan pembetulan sendiri surat pemberitahuan yang telah dimasukan. Jangka waktu untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan adalah 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dengan syarat bahwa Pejabat Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;
5. Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Jika permohonan itu dikabulkan maka Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran, paling lama 12 (dua belas) bulan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pajak;
6. Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah membayar lunas pajak yang terutang;
7. Mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta memperoleh kepastian ditetapkannya surat keputusan pengembalian kelebihan pajak;
8.  Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung  yang terdapat dalam surat ketetapan pajak dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas permohonan tersebut maka Pejabat Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan. Manakala batas waktu tersebut terlampaui, Pejabat Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap diterima;
9.    Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan;
10. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk     memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
11. Mengajukan surat keberatan dan mohon kepastian terbitnya surat keputusan atas surat keberatannya. Keberatan Wajib Pajak mutlak ada surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Pejabat Pajak untuk memberi kepastian hukum berupa diterima atau ditolak keberatan tersebut;
12. Mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan pada Pengadilan Pajak. Tatkala surat keputusan keberatan itu memuat materi yang merugikan Wajib Pajak maka surat keputusan keberatan itu dapat diajukan banding pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan mengenai sengketanya;
13. Mengajukan gugatan terhadap tindakan Pejabat Pajak seperti menerbitkan surat tagihan pajak, dan lain-lain pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan atas kesewenang-wenangan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan;
14. Menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan, baik di  Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak, maupun Mahkamah Agung;