Macam-macam putusan


Macam-macam putusan
1.       Dari segi Fungsinya: Mengakhiri Perkara
a)      Putusan Akhir: Putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahap persidangan maupn belum.
-putusan gugur; verstek yang tidak di verzet; yang menyatakan pengailan tidak berwenang.
b)      Putusan Sela, putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan dengan tujuan memperlancar jalannya pemeriksaan.
2.       Segi hadirnya para pihak, saat dijatuhkan putusan;
a)      Putusan gugur (pasal 124 HIR/148RBG):
-penggugat/pemohon tidak hadir pdhal tlah dipanggl scara patut, tdk juga mwakilkan, & memberi alasan berhalangan yg sah.
-trggt/trmhon  hadir dalam sidang.
-trrggt/trmhon mohon putusan.
-trrggt/trmhon tunggal.
b)      Putusan verstek (Pasal 125 HIR/49 RBG): ptusan yang dijatuhkan karna tergugat/trmhon tdk hadir, wlaupun sdh dipanggil resmi/patut.
c)       Putusan kontradiktatoir; putusan yg saat di jatuhkan/ dibacakan tdk dihadiri salah satu pihak.
3.       Segi isi, terhadap perkara:
a)      Tidak menerima gugatan pggt;
b)      Menolak ggtn pggt seluruhnya;
c)       Mngbulkan ggtn pggt sebagian & menolak selebihnya;
d)      Mengabulkan ggtn seluruhnya.
4.       Segi sifat, akibat hukum yang ditimbulkan:
a)      Diclaratoire: putusan yang menyatakan suatu keadaan resmi menurut hukum;
b)      Constitutif: ptusan yg menciptakan ato menimbulkan keadaan baru;
c)       Comdemnatoire: ptsan yg bersifat menghakimi salah satu pihak.