Macam-macam putusan
1. Dari segi Fungsinya: Mengakhiri Perkara
a) Putusan Akhir: Putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahap persidangan maupn belum.
-putusan gugur; verstek yang tidak di verzet; yang menyatakan pengailan tidak berwenang.
b) Putusan Sela, putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan dengan tujuan memperlancar jalannya pemeriksaan.
2. Segi hadirnya para pihak, saat dijatuhkan putusan;
a) Putusan gugur (pasal 124 HIR/148RBG):
-penggugat/pemohon tidak hadir pdhal tlah dipanggl scara patut, tdk juga mwakilkan, & memberi alasan berhalangan yg sah.
-trggt/trmhon hadir dalam sidang.
-trrggt/trmhon mohon putusan.
-trrggt/trmhon tunggal.
b) Putusan verstek (Pasal 125 HIR/49 RBG): ptusan yang dijatuhkan karna tergugat/trmhon tdk hadir, wlaupun sdh dipanggil resmi/patut.
c) Putusan kontradiktatoir; putusan yg saat di jatuhkan/ dibacakan tdk dihadiri salah satu pihak.
3. Segi isi, terhadap perkara:
a) Tidak menerima gugatan pggt;
b) Menolak ggtn pggt seluruhnya;
c) Mngbulkan ggtn pggt sebagian & menolak selebihnya;
d) Mengabulkan ggtn seluruhnya.
4. Segi sifat, akibat hukum yang ditimbulkan:
a) Diclaratoire: putusan yang menyatakan suatu keadaan resmi menurut hukum;
b) Constitutif: ptusan yg menciptakan ato menimbulkan keadaan baru;
c) Comdemnatoire: ptsan yg bersifat menghakimi salah satu pihak.