PERANGKAT BALAI HARTA PENINGGALAN, STRUKTUR DAN TUGAS - TUGASNYA

Bagan/struktur
kelengkapan Balai Harta Peninggalan

 
Tugas-tugas perangkat Balai Harta Peninggalan

Nama Jabatan           : KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN
Uraian Tugas             :
  1. Menyusun Dan mengkordinesikan penyusunan rencana kerja balai harta peninggalan.
  2. Mengkoordinasikan tindak lanjut petunjuk yang tertuan dalam LHP dibidang administrasi Harta Peninggalan.
  3. Mengkoordinasikan penyusunan hasil RASTAF A.
  4. Mengkoordinasikan ketatausahaan di lingkungan balai harta peninggalan.
  5. Melakukan Pembinaan Pegawai Di lingkuangan Balai harta peninggalan.
  6. Menilai dan dan mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan.
  7. Mengkoodinasikan penyusunana DUK pegawai Balai Harta Peninggalan.
  8. Melakukan pengawasan melekat dilingkungan Balai Harta Peninggalan.
  9. Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  10. Mengkoordinasikan pengelolaan perlengkapn balai harta peninggalan.
  11. Mengkoordinasikan pengololaan kebutuhan formasi Balai Harta Peninggalan.
  12. Mengkoordinasikan pengendalian administrasi kepegawaian dalam lingkungan balai harta peninggalan.
  13. Mengadakan rapat teknis sesuai rapat kerja dalam rangka pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan.
  14. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas teknis sesuai putusan rapat dalam rangka kelancaran tugas balai.
  15. Mengelola dan mengembangkan uang pihak ketiga sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melaksanakan tugas balai.
  16. Melaksanakan penerimaan dan penyetoran uang upah balai ke kas negara.
  17. Mengkoordinasikan pembuatan dan pentusuna laporan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan.

Nama Jabatan           : SEKRETARIS BALAI HARTA PENINGALAN
Uraian Tugas             :
  1. Menyusun dan mengkoordinasikan penysunan rencana kerja Balai Harta Peninggalan.
  2. Mengkoordinasikan tindak lanjut petunjuk yang teetuang dalam LHP di bidang administrasi harta peninggalan.
  3. Mengkoordinasikan penyusunan hasil RASTAF A.
  4. Mengkoordinasikan ketata usahaan di lingkungan Balai Harta Peninggalan.
  5. Melakukan pembinaan pegawai di lingkunagan Balai Harta Peninggalan.
  6. Menilai dan mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan.
  7. Mengkoordinasikan Penyusunan DUK Pegawi Balai Harta Peninggalan.
  8. Melakukan pengawasan melekat di lingkungan Balai Harta Peninggalan.
  9. Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran rutin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  10. Mengkoordiansikan pengeloalaan perlengkapan Balai Harta Peninggalan.
  11. Mengkoordinasikan Pengelolaan kebutuhan Formasi pegawai Balai Harta Peninggalan.
  12. Mengkoordinasikan pengendalian administrasi kepegawaian dalam lingkungan Balai Harta Peninggalan.
  13. Mengkoordinasikan pembuatandan penyusunan laporan Balai Harta Peningganlan.
  14. Menyusun Rencana kerja per wilayah.
  15. Menangani masalah perwalia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pengawasan harata peninggalan anak di bawah umur.
  16. Menangani masalah pengampuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pengawasan harta kekayaan orang yang berada di bawah pengampuan.
  17. Menangani masalah ketidak hadiran sesuai pereaturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir.
  18. Menangani masalah harta peninggalan tidak ada kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Nama Jabatan           : ANGGOTA TEKNIS HUKUM BALAI HARTA
                                      PENINGGALAN
Uraian Tugas             :
  1. Menyusun rencana kerja perwilayah.
  2. Menangani masalah perwalian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pengawasan harta peninggalan anak dibawah umur.
  3. Menangani masalah pengampuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pengawasan harta kekayaan orang yang berada di bawah penagmpuan.
  4. Menangani masalah ketidak hadiran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewakili kepentingan orang yang di nyatakan tidak hadir.
  5. Menangani masalah harta peninggalan tidak ada kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menangani masalah kepailitan sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
  7. Mendaftarkan surat wasiat terakhir si pewaris.
  8. Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas-tugas teknis.



Nama Jabatan           : KAPALA SUB BAGIAN TATA USAHA PADA BALAI
  HARTA PENINGGALAN                                                                                                               
Uraian Tugas             :
1.      Menyusun rencana kerja bagian sub tata usaha.
2.      Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi BHP.
3.      Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas kerumah tanggaan yang di ajukan oleh pejabat bawahan.
4.      Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas balai harta peninggalan agar selalu dalam keadaan siap digunakan.
5.      Mengatur penggunaan kendaraan dinas untuk menunjang kelancaran tugas balai harta peninggalan.
6.      Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
7.      Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telpon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
8.      Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.      Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas Balai Harta Peninggalan.
10.  Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Balai Harta Peninggalan.
11.  Mengkoordiansikan penyusunan daftar usulan kegiatan dan daftar usulan proyek sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan Balai Harta Peninggalan.
12.  Mengkoordinasikan pengelolaan usulan daftar, usulan keiatan dan daftar usulan proyek sebagai dasar penerbitan DIK dan DIP Balai Harta Peninggalan.
13.  Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
14.  Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan rutin maupun proyek sesuai dengan bukti- bukti pengeluarannya.
15.  Menganalisa data kepegawaian dan usul –usul formata pegawai sebagai bahan usulan ke kepala kantor wilayah.
16.  Menganalisa data  kepegawaian sebagai bahan usul ke kepala kantor wilayah untuk mengikuti ujian dinas TK I dan II.
17.  Menyusun usul pemberian penghargaan tanda kehormatan dan bentuk – bentuk penghargaan lainnya untuk diajukan ke kepala kantor wilayah.
18.  Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural.
19.  Melakukan pengusulan DIKLAT pegawai dilingkungan Balai Harta Peninggalan kepada kepada kantor wilayah.
20.  Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan sub bagian tata usaha Balai Harta Peninggalan.
21.  Mengkoordinasikan penyiapan bahan tanggapan RASTAF A kantor wilayah sebagai bahan petunjuk penyelesaian masalah.


Nama Jabatan           : KEPALA URUSAN BALAI HARTA PENINGGALAN.
Uraian tugas              :
  1. Menyusun rencana kerja urusan umum.
  2. Melakukan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistim kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi.
  3. Melakukan pengetikan surat –surat keluar di lingkungan Balai Harta Peninggalan.
  4. Melakukan pengiriman surat keluar untukl memperlancar penyampaian informasi.
  5. Meneliti konsep pertanggung jawaban penggunaan pengiriman surat dinas, telex, dan telegram sesuai dengan kwintansi/resi bukti pengiriman.
  6. Mengklasifikasi arsip dan dokumen di lingkungan Balai Harta Peninggalan.
  7. Meneliti dan mengoreksi surat yang berkaitan dengan tugas kerumah tanggaan yang di ajukan oleh bawahan.
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.
  9. Mengatur penggunaan kendaraan dinas untuk menunjang kelancaraan tugas.
  10. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas.
  11. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  12. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, rumah dinas, dan biaya langganan listrik dan telepon untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.
  13. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan urusan umum.
  14. Menyiapkan bahan tanggapan RASTAF A, sebagai bahan petunjuk penyelesaian masalah.
  15. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaaan pegawai bawahan.
  16. Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan urusan umum.
  17. Melaksanakan tindak lanjut petunjuk yang tertuang dalam LHP dilingkugan urusan umum.
  18. Menyiapkan dan menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
Nama jabatan            : KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN PADA BALAI
  HARTA PENINGGALAN
Uraian tugas              :
1.                              Menyusun rencana kepegawaian.
2.                              Memeriksa data kepegawaian dan menyiapkan usul formasi pegawai.
3.      Menyusun daftar nama- nama calon pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti latihan pra jabatan.
4.      Memeriksa data kepegawaian untuk menyiapkan usul pelaksanaan ujian dinas   TK I dan II.
5.      Melakukan permintaan atau usul pemberian kartu pegawai bagi calon pegawai yang diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6.      Menyiapkan data kepegawaian untuk bahan pembuatan DUK pegawai di lingkungan Balai Harta Peninggalan.
7.      Menyiapkan usul pengangkatan dan mutasi pegawai Balai Harta Peninggalan.
8.      Menyiapkan penyelenggaraan sumpah pegawai negeri sipil dan pelantikan jabatan.
9.      Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural.
10.  Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai.
11.  Melakukan pengusulan diklat pegawai di lingkungan Balai Harta Peninggalan kepada kantor wilayah.
12.  Melakukan pengusulan pemberhentian dan pemensiunan.
13.  Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan urusan kepegawaian.
14.  Menyiapkan bahan RASTAF A sebagai bahan penunjuk penyelesaian masalah.
15.  Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan.
16.  Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan urusan kepegawaian.
17.  Menyusun DUK dalam Lingkungan Balai Harta Peninggalan.
18.  Melakukan tindak lanjut petunjuk yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
19.  Menyiapkan dan menyusun laporan urusan kepegawaian Balai Harta Peninggalan.

Nama Jabatan           : KEPALA URUSAN KEUANGAN PADA BALAI HARTA
                                      PENINGGALAN
Uraian Tugas             :
  1. Menyusun rencana kerja Urusan Keuangan Balai Harta Peninggalan.
  2. Membuat daftar gaji / lembur dan rapel pegawai dilingkungan Balai Harta Paninggalan sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji / lembur dan rapel.
  3. Melakukan pembayaran gaji pegawai Balai Harta Peninggalan sesuai daftar gaji.
  4. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor Balai Harta Peninggalan, gedung kantor, rumah dinas, dan biaya langganan listrik dan telpon untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.
  5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas Balai Harta Peninggalan.
  6. Menyusun daftar usulan  kegiatan dan daftar usulan proyek  sebagai bahan penyidikan kegiatan dan dana pembangunan Balai Harta Peninggalan.
  7. Mengelola Daftar Usulan Kegiatan dan Daftar Usulan Proyek sebagai dasar penerbitan Daftar Isian Kegiatan dan Dafar Isian Proyek.
  8. Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep SPP beban semetara, beban tetap dan SPP belanja  pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Melakasanakan pencairan berdasarkan SPP yang diterima dari kantor perbendaharaan negara.
  10. Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran rutin.
  11. Menyusun konsep surat tanggapan yang berkaitan denagn anggaran rutin dan pembangunan dalam rangka meminta data/penjelasan lebih lanjut.
  12. Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register pajak ke kantor kas negara.
  13. Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan anggaran rutin maupun proyek sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
  14. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan urusan Keuangan.
  15. mempersiapkan bahan tanggapan RASTAF A, sebagai bahan petunjuk penyelesaian masalah.
  16. Melakukan penilaian  pelaksanaan pekerjaan bawahan.
  17. Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan urusan keuangan.
Nama Jabatan           : KEPALA SEKSI HARTA PENINGGALAN WILAYAH II
                                      PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Uraian Tugas             :
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Balai Harta Peninggalan Wilayah II.
  2. Melaksanakan penyelesaian masalah perwalian sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pengawasan harta peninggalan anak di bawah umur.
  3. Melaksanakan penyelesaian masalah pengampuan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pengawasan harta kekayaan orang yang berada di bawah pengampuan.
  4. Melaksanakan penyelesaian masalah ketidak hadiran sesuai  peraturan dan prosedur ysng berlaku dalam rangka mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir.
  5. Melaksanakan penyelesaian harta peninggalan tidak ada kuasanya sesuai paraturan dan prosedur yang berlaku.
  6. Melaksanakan pentelesaian masalah kepailitan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
  7. Mendaftarkan surat wasiat terakhir si pewaris.
  8. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bahawan.
  9. Melakukan bimbingan pegawai bawahan.
  10. Melaksanakan ketata usahaan dalam Seksi Harta Peninggalan Wilayah II.
  11. Melakukan Pengawasan Melekat (WASKAT).
  12. Menyusun laporan Seksi Harta Peninggalan Wilayah II.









Nama Jabatan           : KEPALA SEKSI HARTA PENINGGALAN WILAYAH III
                                      PADA  BALAI HARTA PENINGGALAN
Uraian Tugas             :
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Balai Harta Peninggalan Wilayah III.
  2. Melaksanakan penyelesaian masalah perwalian sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pengawasan harta peninggalan anak di bawah umur.
  3. Melaksanakan penyelesaian masalah pengampuan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pengawasan harta kekayaan orang yang berada di bawah pengampuan.
  4. Melaksanakan penyelesaian masalah ketidak hadiran sesuai  peraturan dan prosedur ysng berlaku dalam rangka mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir.
  5. Melaksanakan penyelesaian harta peninggalan tidak ada kuasanya sesuai paraturan dan prosedur yang berlaku.
  6. Melaksanakan pentelesaian masalah kepailitan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
  7. Mendaftarkan surat wasiat terakhir si pewaris.
  8. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bahawan.
  9. Melakukan bimbingan pegawai bawahan.
  10. Melaksanakan ketata usahaan dalam Seksi
  11. Menyusun laporan Seksi Harta Peninggalan Wilayah III.



Alur proses pembuatan, pencarian dan pemberian salinan surat
atau berita acara

Hubungan Balai Harta Peninggalan dengan perwalian dan pengampuan


Pada dasarnya pengampuan dan perwalian adalah perkara yang sama, yaitu memberi perlindungan kepada orang-orang yang dianggap tidak cakap bertindak menurut hukum. Yang membedakan  antara perwalian dan pengampuan adalah dapat dilihat dari keadaan / kondisi subjeknya, yang dalam hal ini adalah orang-orang yang diletakkan di bawah perwalian atau pengampuan. Orang-orang yang berada di bawah perwalian adalah orang-orang yang belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, sedangkan orang-orang yang diletakkan di bawah pengampuan adalah orang dewasa yang berkedudukan tidak cakap, seperti orang-orang yang pemboros, tidak waras, sakit ingatan dan dungu.
Hubungan antara Balai Harta Peninggalan dengan perwalian antara lain : 1. Jika ada anak yang lahir setelah bapaknya meninggal, maka ibunya sekaligus sebagai wali dan Balai Harta Peninggalan menjadi wali pengawas; 2. Setiap wali berkewajiban  memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan (pasal 368 BW); 3. Wali berkewajiban menjuan perabot-perabot rumah tangga minderjarig dan semua barang yang bergerak yang tidak menghasilkan dengan izin Balai Harta Peninggalan di depan umum, kecuali bapak ibu yang dibebaskan dari penjualan itu (pasal 389 BW); 4. Wali dapat dicabut haknya sebagai wali jika alpa memberi tahu perwaliannya ke Balai Harta Peninggalan dan wali tidak mau memberikan  perhitungan tanggung jawab kepada Balai Harta Peninggalan. Sedangkan hubungan antara Balai Harta Peninggalan dengan pengampuan tidak jauh berbeda dengan hubungannya dengan perwalian.

Hubungan perwalian  dengan pengampuan - bila ada orang tua yang diangkat menjadi wali meninggal, dipecat / diletakkan di bawah kuratele, maka orang tua yang lain mengakuinya sebagai wali kecuali ia tidak dipecat atau kawin lagi.