Wajib Pajak

 Wajib Pajak 
 Penanggung Pajak
Pengertian
Pengertian wajib pajak menurut Pasal 1 angka 2 UU KUP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undabngan perpajakan.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KUP bahwa yang termasuk wajib pajak, adalah sebagai berikut;
   orang pribadi atau badan sebagai pembayar pajak;
   orang pribadi atau badan sebagai pemotong pajak; dan
   orang pribadi atau badan sebagai pemungut pajak.

Wajib Pajak Penghasilan
Wajib Pajak dalam UU PPh terdiri dari Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Wajib Pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak di tempat ia bertempat tinggal atau berkedudukan (jika mengenai badan).
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas semua penghasilan yang diterima atau diperolehnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang diterima di luar negeri.
Orang asing yang berada di Indonesia untuk jangka waktu secara berturut-turut yang lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dianggap sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan wajib memenuhi kewajiban dan haknya selaku Wajib Pajak dalam negeri.
Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang tidak lebih dari 1 (satu) tahun, masih merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan masih dikenakan pajak di Indonesia.
Pejabat diplomatik dan Pegawai kedutaan Republik Indonesia, yang karena jabatannya berada di luar Indonesia (asal bukan staf lokal), masih merupakan Wajib Pajak dalam negeri, sebab berdasarkan “asas eksteritorialitas”, mereka dianggap bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, dan wajib pula membayar pajak penghasilan apabila penghasilannya melebihi penghasilan tidak kena pajak
Sebaliknya, Wakil-wakil Diplomatik atau Konsuler Asing yang bertempat tinggal di Indonesia, bukan merupakan Wajib Pajak dalam negeri, berdasarkan “asas eksteritorilitas” tersebut.
Wajib Pajak luar negeri menurut Rochmat Soemitro (1986;93-94) adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh atau menerima penghasilan yang berasal dari wilayah Republik Indonesia atau yang mempunyai kekayaan yang terletak di wilayah Republik Indonesia.
Wajib Pajak luar negeri hanya dikenakan pajak dari penghasilan yang diterima atau diperoleh atau berasal dari (sumber-sumber yang ada di) wilayah Republik Indonesia.
Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memasukkan surat pemberitahuan dan baginya tidak berlaku penghasilan tidak kena pajak, dan pula baginya susunan dan besarnya keluarga tidak mempunyai pengaruh atas besarnya jumlah pajak.

Wajib Pajak Pertambahan Nilai
Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebut “Pengusaha Kena Pajak”.
Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan;
                                - Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
                                - Impor Barang Kena Pajak;
                                - Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
                                - Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar                             Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
                                - Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah                   Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
                                 -Ekspor Barang Kena Pajak.

Wajib Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Wajib Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah orang atau badan yang biasanya disebut sebagai Pengusaha.
Secara hukum, dikatakan bahwa Wajib Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah dan/atau Impor Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah.
Barang Kena Pajak yang diserahkan dan/atau yang di Impor adalah tergolong Barang Mewah. Mengingat, bahwa kemewahan yang melekat pada Barang Kena Pajak termaksud yang menjadi kriteria untuk dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB adalah orang atau badan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan karena secara nyata;
1.  Mempunyai hak atas bumi (tanah); dan/atau
2.  Memperoleh manfaat atas bumi (tanah); dan/atau
3.  Memiliki bangunan; dan/atau
4.  Menguasai bangunan; dan/atau
5.  Memperoleh manfaat bangunan.

Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat pula disebut dengan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Wajib pajak  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah subyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
subjek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menurut Pasal 4 ayat (1) UU BPHTB, adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Wajib Pajak  Bea Meterai
orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Dokumen yang terutang Bea Meterai  adalah Wajib Pajak yang berkewajiban membayar Bea Meterai yang terutang.
Wajib Pajak Bea Meterai adalah subjek pajak yang memanfaatkan Dokumen yang terutang Bea Meterai.
Wajib Pajak Daerah
Wajib Pajak Daerah Provinsi adalah subjek pajak yang menggunakan objek pajak daerah provinsi yang dikenakan pajak.
Penentuan Wajib Pajak Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota adalah kewenangan daerah untuk menetapkan dan merupakan bagian terpenting dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah.
Kewenangan daerah menetapkan Wajib Pajak adalah suatu bentuk delegasi kewenangan dari UU PDRD kepada pembuat Peraturan Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Kepala Daerah).
Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebenarnya Penanggung Pajak bukan merupakan Wajib Pajak, melainkan hanya menggantikan kedudukan Wajib Pajak untuk membayar lunas pajak yang terutang dari Wajib Pajak. Sekalipun terjadi pergantian kedudukan dari Wajib Pajak kepada Penanggung Pajak, tetapi secara materiil tanggung jawab pelunasan jumlah pajak yang terutang tetap berada dalam tanggung jawab Wajib Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak yang boleh diwakili oleh Penanggung Pajak adalah Wajib Pajak berada dalam kedudukan sebagai;
       Anak yang belum dewasa dan belum nikah diwakili oleh walinya;
       Orang tidak sehat  (gila atau pemabuk) berada dalam pengampuan diwakili oleh pengampunya;
       Orang berada dalam kuratele diwakili oleh kuratornya;
       Badan diwakili oleh direksi atau pengurusnya, termasuk dalam pengertian pengurus adallah orang yang secara nyata memiliki wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
       Badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran atau likuidasi, oleh kurator atau likuidator, atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
       Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.