Subjek Pajak


¢  Subjek Pajak:
¢  Menurut Rochmat Soemitro (1986;78) bahwa subjek pajak adalah orang, badan, atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat subjek, yaitu yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
¢  Subjek pajak dari pajak langsung adalah tetap dan dikenakan secara priodik, sedangkan subjek pajak dari pajak tidak langsung adalah tidak tetap, dan hanya dikenakan pajak secara indentil.
¢  Subjek Pajak Pada Umumnya
¢  adalah subjek pajak yang terikat pada tiap-tiap Undang-Undang Pajak yang berlaku.
¢  1.  Subjek Pajak Penghasilan
¢         Terhadap subjek pajak penghasilan secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh yang menjadi subjek pajak untuk Pajak Penghasilan, adalah;
                                1)  Orang pribadi;
                                2)  Warisan yang belum terbagi sebagai satu                        kesatuan menggantikan   yang Berhak;
¢  Badan;
¢  Bentuk usaha tetap.
¢  Subjek pajak penghasilan luar negeri dan subjek pajak penghasilan dalam negeri.
( Pasal 2 ayat (2) danb ayat (3) UU PPh)
¢  Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan bagi subjek pajak tersebut bila menjadi wajib pajak penghasilan untuk memenuhi kewajiban dan haknya menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
¢   Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU PPh, adalah sebagai berikut;
  orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
  orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  orang pribadiu yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  warisan yang bekum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
¢  Subjek pajak penghasilan luar negeri dan subjek pajak penghasilan dalam negeri.
( Pasal 2 ayat (2) danb ayat (3) UU PPh)
¢   Kemudian subjek pajak luar negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU PPh, adalah sebagai berikut;
  orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk badan usaha tetap di Indonesia;
  orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk badan usaha tetap di Indonesia.
¢ 







yang termasuk dikecualikan sebagai subjek pajak adalah;
       Badan perwakilan negara asing;
       Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik;
       Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat;
¢  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
¢  Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
¢  Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
¢  Subjek Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa
¢  memiliki subjek pajak yang disebut dengan “Pengusaha”.
¢  Pengusaha menurut Pasal 1 angka 14 UU PPN adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
¢  Badan menurut Pasal 1 angka 13 UU PPN adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
¢  Subjek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
¢  bahwa UU PPN memuat 2 (dua) jenis pajak, selain pajak penjualan atas barang dan jasa  juga pajak penjualan atas barang mewah. Mengingat, pajak penjualan atas barang mewah merupakan bagian tak terpisahkan dengan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa maka subjek pajak bagi pajak penjualan atas barang mewah adalah subjek pajak bagi pajak pertambahan nilai barang dan jasa. Lain perkataan, subjek pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa merupakan pula subjek pajak penjualan atas barang mewah.
¢  Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
¢  Subjek pajak menurut Pasal 4 ayat (1) UU PBB adalah orang atau badan yang scara nyata mempunyai suatu hak atas tanah dan/ataumemperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat bangunan.
¢  Subjek Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
¢   Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berbeda dengan pajak bumi dan bangunan, walaupun keduanya menggunakan kata berupa tanah dan bangunan. Pengenaan bea perolehan hak atas tanah bangunan adalah peralihan hak yang dilakukan karena suatu perbuatan hukum maupun peristiwa hukum berdasarkan UU BPHTB. Oleh karena itu, subjek pajak bagi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
¢  Subjek Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
       Pada perolehan hak karena jual beli, yang memperoleh hak adalah pembeli. Oleh karena itu, yang menjadi subjek pajak pada perolehan hak karena jual beli adalah pembeli;
       Pada perolehan hak karena tukar menukaryang memperoleh hak adalah pihak yang menerima tanah dan bangunan yang dijadikan objek pertukaran sehingga ia merupakan subjek pajak. Pada tukar menukar, terjadi dua perolehan hak atas tanah dan bangunan pada saat bersamaan. Dengan demikian, kedua belah pihak yang melakukan tukar menukar tanah dan bangunan pada saat yang bersamaan mernjadi subjek pajak;
       Pada perolehan hak karena hibah, pihak yang memperoleh hak adalah penerima hibah. Oleh karena itu, yang menjadi subjek pajak pada perolehan hak karena hibah adalah penerima hibah;
       Perolehan hak karena hibah wasiat diterima oleh penerima hibah wasiat sehingga penerima hibah wasiat menjadi subjek pajak pada perolehan hak karena hibah wasiat;
¢  Subjek Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
       Pada perolehan hak karena waris, yang menerima perolehan hak adalah penerima waris sehingga ia juga ditetapkan sebagai subjek pajak;
       Perolehan hak karena pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya mengakibatkan hak pemilikan hak atas tanah dan bangunan dimaksud beralih dari pemilik lama kepada perseroan atau badan hukum lain. Dalam hal ini yang menjadi subjek pajak adalah perseroan atau badan hukum lain tersebut, yang merupakan pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan;
       Perolehan hak karena pemisahan yang mengakibatkan peralihan hak diterima oleh orang atau badan yang sesuai dengan musyawarah sesama pemegang hak bersama ditetapkan sebagai penerima jak atas tanah danb bangunan dimaksud. Hal ini menjadi dasar orang atau badan tersebut ditetapkan sebagai subjek pajak;
¢  Lanjt…
       Perolehan hak karena penunjukkan pembeli dalam lelang diterima oleh orang atau badan yang ditetapkan sebagai pemegang lelang. Dengan demikian, pada perolehan hak karena lelang yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang menjadi pemenang lelang sebagaimana yang tercantum dalam risalah lelang;
       Perolehan hak sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terjadi dengan peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut. Dengan demikian, yang ditetapkan sebagai subjek pajak adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan sebagaimana ditentukan dalam putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
       Pada perolehan hak karena penggabungan usaha, suatu badan usaha yang menjadi tempat bergabung satu atau lebih badan usaha lain memperoleh hak atas tanah dari badan usaha yang bergabung ke dalamnya. Jadi badan usaha yang tetap berdiri dan menjadi tempat bergabungnya badan usaha lain tersebut merupakan subjek pajak pada perolehan hak dimaksud;
¢  Lanjt…
       Pada perolehan hak karena peleburan usaha, badan usaha baru yang didirikan sebagai hasil peleburan usaha dua badan usaha atau lebih memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang semula dimiliki oleh badan usaha yang melakukan peleburan usaha tersebut. Hal ini menjadi dasar badan usaha yang didirikan sebagai hasil peleburan usaha ditetapkan menjadi subjek pajak pada perolehan hak dimaksud.
       Pada perolehan hak karena pemekaran usaha, badan usaha yang baru didirikan sebagai hasil pemekaran usaha memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari badan usaha induk yang dimekarkan sehingga badan usaha baru tersebut merupakan subjek pajak pada perolehan hak dimaksud.
       Pada perolehan hak karena hadiah, seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari orang atau pihak lain tanpa adanya penggantian yang diberikannya kepada pihak yang memberikan hadiah tersebut. Oleh karena itu, pada saat penandatanganan akta perolehan hak karena hadiah, yang menjadi subjek pajak adalah penerima hadiah;
¢  Lanjt…
       Pada perolehan hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, seseorang atau suatu badan memperoleh hak atas tanah negara yang berasal dari pelepasan hak. Dalam hal ini yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang memperoleh hak baru tersebut;
       Pada perolehan hak baru di luar pelepasan hak, seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah negara yang tidak dibebani dengan hak apa pun. Dengan demikian, orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah negara tersebut merupakan subjek pajak pada perolehan hak dimaksud.
¢ 
Subjek Bea Meterai
¢  subjek bea meterai juga wajib bea meterai, yaitu pihak yang harus membayar bea meterai atau lihak yang terutang bea meterai.
¢  Subjek Pajak Daerah
¢  Pajak daerah meliputi pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota.
¢  Peluang bagi pembuat peraturan daerah untuk menetapkan siapa sebenarnya subjek pajak merupakan suatu kebijakan publik yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, kesusilaan, dan kepentingan umum.
¢  Agar kebijakan publik itu dapat diterima bagi mereka yang dikategorikan sebagai subjek pajak, seyogianya tetap berpedoman pada UU KUP dalam merumuskan subjek pajak dimaksud.