Hubungan antara perantara dengan prinsipal (pengusaha)


Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain yang disebut " Pembantu-pembantu di dalam perusahan". Perusahaan yang dikerjakan sendirian oleh pengusaha disebut perusahaan perseorangan.
Pembantu-Pembantu Perusahaan ada 2 macam :
A. Pembantu-pembantu dalam perusahan : Misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, pimpinan perusahaan.
B. Pembantu-pembantu diluar perusahaan: Agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar dan komisioner.
A. Pembantu-Pembantu Dalam perusahaan ( Perantara Dalam Perusahaan):
1)      Pelayan Toko : semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan toko.
2)      Pekerja keliling : Pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan dengan pihak ketiga.
3)      Pengurus Filial : Petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal tapi terbatas pada satu cabang/ satit daerah tertentu. Misalnya pimpinan pusat perusahaan ada di Jakarta, cabangnya di Denpasar adalah pengunis filialnya.
4)      Pemegang Prokarasi ( Prokurate Houder) : Pemegang kuasa dari perusahaan, dia sebagai wakil pimpinan perusahaan/ wakil manajer atau ia mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu, tetapi ia bukan pimpinan dari seluruh perusahaan.
5)      Pimpinan Perusahaan : Pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan dia mengemudikan seluruh perusahaan serta bertanggungjawab atas maju mundurnya perusahaan. Dalam istilah sekarang ia adalah Direktur Utama, sedangkan dibawahnya ada direktur-direktur.


Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1)      Hubungan perburuhan yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan atau buruh.Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upah (pasal 160 1, a BW).
2)      Hubungan pemberi kuasa yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 Bw. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
Dua sifat hubungan tersebut diatas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan, tetapi berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan. Karena hubungan hukum itu bersifat sempurna, maka berlakulah pasal 1601 BW yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlakulah peraturan mengenai perjanjian perubahan (pasal 1601 C ayat l BW).
B. Pembantu-Pembantu di Luar Perusahaan Yaitu Agen Perniagaan, Makelar dan Komisioner.
1)      Agen Perniagaan
Agen Perniagaan (komersil agent) adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain umumnya perusahaan luar negeri dengan siapa ia mempunyai hubungan tetap.
Hubungan ini dapat berupa:
a)      Perusahaan itu membeli barang-barang itu untuk perhitungnya sendiri mendapatkan kornisi kemudian menjualnya kembali.
b)      Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memproduksi barang-barang itu.
c)      Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk memenuhi pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian. Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga.



2)      Pengacara
Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha baik dalam dalam perkara dimuka hakim maupun segala persoalan hukum di luar hakirn. Dasar hubungannya adalah pemberian kuasa dan pelayanan berkala. Hubungan hukumnya tidak tetap
3)      Notaris:
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pihak pengusaha bersifat tidak tetap, dan hubungan hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
4)      Makelar:
Mengenai makelar ini diatur dalam Buku I pasal 62 - 72 K.U.H.D. Menurut pengertian UU adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian. Dalam pasal 64 K.U.H.D disebutkan contoh beberapa macam perjanjian misalnya : perjanjian jual beli barang dagang, surat-surat berharga, asuransi, pengangkutan dengan kapal dan lain-lain.
Makelar mernpunyai ciri-ciri khusus yaitu:
a)      Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari menteri kehakiman ( pasal 62 ayat 1)
b)      Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah dimuka ketua pengadilan,  bahwa dia akan menjalankan kewajibannya dengan baik (pasal 62 ayat 2)
Sumber: http://nwlawdocument7.blogspot.com/2009/04/hukum-dagang.html