Surat Pemberitahuan Wajib Pajak

  Surat Pemberitahuan
  self assessment system
  Aplikasi sistem penetapan pajak dengan ‘self assessment system’ memberikan konsekuensi kewajiban bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  Dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut, kepada WP, disediakan suatu dokumen yang disebut ‘surat pemberitahuan’ (SPT).
  SPT sebagai suatu sarana hukum yang menghubungkan WP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  Jenis dan Fungsi
  Jenis SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan
  SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak.
  Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan kalender.
  Jenis pajak yang harus dibuatkan SPT Masa adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM).
  Jenis dan Fungsi
  SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sedangkan bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
  Jenis pajak yang harus dibuatkan SPT Tahunan adalah PPh.
  SPT berfungsi bagi:
v  WP PPh sebagai sarana untuk melaporkan tentang:
                -              penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
                -              pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksanakan     sendiri dan/atau melalui pemotongan atau                 pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau        bagian tahun pajak;
                -              penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau        bukan objek pajak;
                -              harta dan kewajiban;
                -              pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang      pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi                 atau       badan lain dalam satu masa pajak;
  SPT berfungsi bagi:
v  Pengusaha kena pajak (PKP) sebagai sarana untuk melaporkan tentang:
                -              jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya           terutang;
                -              pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran;
                -              pembayaran atau pelunasan pajak yang                telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau     melalui pihak lain dalam satu masa pajak;
  SPT berfungsi bagi:
v   Pemotong atau pemungut pajak sebagai sarana untuk melaporkan tentang pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
  Pengisian dan Penyampaian
  Untuk memacu kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus mengambil sendiri SPT di tempat yang ditentukan oleh DJP, atau mengambil dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs DJP
  DJP dapat mengirimkan SPT kepada WP. Setelah diterima, SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  Pengisian dan Penyampaian
  Yang dimaksud dengan:
a.            ‘benar’ adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisannya, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b.            ‘lengkap’  adalah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
c.             ‘jelas’ adalah melaporkan asal-usul atau sumber objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  Pengisian dan Penyampaian
  SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan ditandatangani.
  Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.
  Untuk WP badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi
  Bagi WP yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, SPT tetap harus diisi dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
  Pengisian dan Penyampaian
  Setelah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, SPT segera disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
  SPT dapat disampaikan langsung atau dikirimkan melalui pos tercatat atau dengan cara lain, misalnya disampaikan secara elektronik.
  SPT yang disampaikan langsung ke kantor DJP diberi tanggal penerimaan dan kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos tercatat atau dengan cara lain, tanda bukti dan tanggal penerimaan dianggap sebagai bukti penerimaan sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
  Pengisian dan Penyampaian
  Batas waktu penyampaian SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan, paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
  Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN/PPn BM, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPh, dan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP badan serta Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  Pengisian dan Penyampaian
  Dalam hal WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh pada waktunya, ia dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan secara tertulis atau dengan cara lain, misalnya dengan penyampaian secara elektronik kepada DJP.
  Di dalam penyampaian tersebut harus dicantumkan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak terutang menurut penghitungan sementara. Apabila nanti penghitungan sementara dengan sesungguhnya terdapat selisih kekurangan, akan dikenakan sanksi bunga.
                  Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran
  Terhadap kekeliruan atau ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang dibuat oleh WP masih terbuka baginya hak untuk membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT-nya dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
  pengungkapan ketidakbenaran itu dilakukan oleh WP melalui:

Pembetulan SPT Sebelum Dilakukan Pemeriksaan.
  Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT, WP atas kemauan sendiri dapat membetulkan SPT tersebut dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan
  Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak (SPTP2) disampaikan kepada WP atau wakil atau kuasa, atau pegawai atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.
  Pembetulan SPT Sebelum Dilakukan Pemeriksaan.
  Dalam hal pembetulan ini menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah daluwarsa penetapan.
  Sebaliknya, apabila pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
 

Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan
  Dalam hal terhadap WP telah dilakukan pemeriksaan, kepadanya masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT.
  Pengungkapan ketidakbenaran ini hanya dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai ketidakbenaran tersebut.
  Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan
v   Ketidakbenaran dimaksud adalah:
                a.            tidak menyampaikan SPT; atau
                b.            menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak   benar atau tidak lengkap, atau   melampirkan keterangan yang isinya tidak          benar sehingga dapat menimbulkan kerugian     pada pendapatan negara dan perbuatan              tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali dilakukan WP.
  Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan
  Atas tindak pidana ini WP didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar atau paling paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, atau dipidana dengan pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
  Dengan pengungkapan ketidakbenaran ini, atas tindak pidana yang dilakukan WP dimaksud tidak akan dilakukan tindakan penyidikan. Pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus dilakukan atas kemauan sendiri dan disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
 

Pengungkapan ketidakbenaran sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
  Dalam hal terhadap WP telah dilakukan pemeriksaan, kepadanya masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak.
  Dengan dilakukannya pengungkapan ketidakbenaran, WP harus melunasi pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar. Pelunasan pajak beserta sanksi administrasi tersebut harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
 

Pengungkapan ketidakbenaran sebelum diterbitkan surat  ketetapan pajak
  Dalam hal ini, WP harus dengan kesadaran sendiri mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang mengakibatkan:
a.            pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
b.            rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; atau
c.             jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d.            jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil