Apakah Hak Ulayat dapat disamakan dengan hak bangsa Indonesia?


Hak Ulayat meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang belum. Dalam lingkungan  Hak Ulayat tidak ada tanah sebagai “Res Nullius” . Umumnya, batas wilayah Hak Ulayat masyarakat hukum adat territorial tidak dapat ditentukan secara pasti.
Masyarakat Hukum adatlah, sebagai penjelmaan dari seluruh anggotanya, yang mempunyai Hak Ulayat, bukan orang seorang.
Ketentuan dalam pasal 3 UUPA berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat dalam hukum tanah nasional yang sebagaimana dinyatakan merupakan hak penguasaan yang tertinggi dalam lingkungan masyarakat hukum adat tertentu atas tanah yang merupakan kepunyaan bersama para warganya.

Hak Ulayat dapat disamakan dengan hak bangsa Indonesia karna kedua hak tersebut memiliki unsur-unsur yang sama. Hak ulayat dan hak bangsa Indonesia sama-sama merupakan hak tertinggi atas tanah, hanya saja hak ulayat hanya sejauh wilayah yang ditempati oleh masyarakat hukum adat tertentu saja. Hak ulayat dan hak bangsa Indosia juga merupakan induk dari hak-hak perseorangan atas tanah baik secara langsung ataupun tidak bersumber padanya hak ulayat dan hak bangsa Indonesiapun memiliki unsur kepunyaan yang termasuk dalam bidang keperdataan, kedudukannya juga merupakan hak yang bersifat abadi yang berarti bahwa hubungan atas tanah tak akan pernah terptus untuk selama-lamanya.

Berdasarkan uraian ini dapat disimpulkan bahwa hak ulayat dapat disamakan dengan hak bangsa Indonesia, yang membedakannya adalah cakupan hak bangsa Indonesia yang lebih luas yaitu kepada seluruh bangsa Indonesia, sedangkan hak ulayat terbatas pada masyarakat hukum adat tertentu saja.



Bagaimana existensi hak ulayat?

Hak ulayat di akui existensinya bagi suatu masyarakat hukum adat tetentu, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Masih adanya Hak Ulayat pada masyarakat hukum adapt tertentu, antara lain dapat diketahui dari kegiatan sehari-hari kepala Adat dan para tetua adapt dalam kenyataannya, yang masih masih diakui sebagai pengemban tugas kewenangan mengatur penguasaan dan memimpin pengguanaan tanah-ulayat, yang merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adapt yang bersangkutan. Selain diakui, pelaksanaannya dibatasi, dalam arti harus sedemikian rupa sehingga sesuai kepentingan nasioanal dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi. Demikian dinyatakan dalam penjelasan Umum UUPA. Merupakan suatu kenyataan, bahwa jika dalam usaha memperoleh sebagian tanah ulayat untuk keperluan pembangunan, dilakukan pendekatan pada para penguasa adat yang bersangkutan menurut adat-istiadat setempat, yang hakikatnya mengandung pengakuan adanya Hak Ulayat itu. Tetapi instansi pemerintah atau pengusaha yang berusaha memperoleh tanah ulayat semata-mata berdasarkan surat keputusan Pejabat atau Instansi Pemerintah yang diberikan kepadanya, pasti akan menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya.

Hak Ulayat pada kenyataannya sudah tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. Juga tidak akan diciptakan Hak Ulayat baru. Dalam rangka Hukum Tanah Nasional tugas kewenangan yang merupakan unsure hak Ulayat, telah menjadi tugas kewenangan Negara Republik Indonesia, sebagai Kuasa dan Petugas Bangsa. Pada kenyataannya kekuatan hak ulayat cenderung berkurang, dengan makin menjadi kuatnya hak pribadi para warga atau atau anggota masyarakat hukum adapt yang bersangkutan atas bagian-bagian tanah ulayat yang dikuasainya. Oleh karena itu hak Ulayat tidak akan diatur dan UUPA juga tidak memerintahkan untuk di atur, karena pengaturan hak tersebut akan berakibat melangsungkan keberadaannya. Maka pengaturan Hak Ulayat yang masih ada dibiarkan tetap berlangsung menurut hukum adat setempat.